Jepang Mengincar Pajak Kripto 20%, Bitcoin ETF, dan Stablecoin pada 2026: Detail Lengkap

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Sorotan Cerita* Jepang berencana untuk mengurangi pajak capital gain kripto dari hingga 55% menjadi 20% datar, meringankan beban bagi para investor.

  • Cryptocurrency dapat diklasifikasikan ulang di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran.
  • Reclassifikasi akan memungkinkan ETF Bitcoin spot yang diatur di Jepang.
BTC-1.33%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)